Sebagai gambaran, saya akan mencoba memberi contoh hitungan kasar mengenai berapa gaji guru honorer yang bisa dibayarkan di sebuah sekolah. Misalkan, sebuah sekolah memiliki 300 siswa dalam satu tahun ajaran. Anggap saja di dalam sekolah tersebut ada 10 orang guru beserta tenaga kependidikan yang masih berstatus honorer.
Adapun formasi PPPK 2022 yang tersedia yaitu profesi guru, tenaga kesehatan, dan juga honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Posisi tersebut tentunya memiliki rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang berbeda-beda. Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4, PPK merupakan warga negara
Kelas Jabatan Fungsional Penghulu dimulai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: 1. Penghulu Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280, 2. Penghulu Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355, 3. Penghulu Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.
Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan. Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya: - Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Baca Juga: Pantes Pada Lari Daftar PPPK, Ternyata Gaji Guru Terbaru Bikin Mata Terbelalak: Cek Info di Sini! 1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
. 82 495 465 324 39 482 134 20
berapa gaji guru inpassing kemenag