Selainitu, Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945 juga menyebutkan tugas MK, yakni wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.
Jakarta - Isu impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencuat usai Denny Indrayana membuat surat terbuka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Dalam surat tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham itu meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menurunkan Presiden Jokowi. Denny Indrayana membeberkan sederet perilaku Jokowi yang dianggap dapat merusak konstitusi negara dalam surat terbuka tersebut. Misalnya, Jokowi melakukan cawe-cawe politik untuk mendesign agar Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua kontestan. Kemudian, membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menganggu Partai Demokrat melalui gerakan pengambilaihan partai. Maruarar Sirait Ibu Mega Negarawan Sejati, Pilih Jokowi 2014 Ganjar 2024 Pesan Inspiratif Putri Ariani Saat Bertemu Jokowi Ubah Insecure Jadi Bersyukur Luncurkan RPJPN 2025-2045, Jokowi Jangan Menang dari Jumlah, Tapi Kualitas SDM Lalu kasus Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang dicopot dan dijerat kasus hukum setelah Suharso empat kali bertemu Anies Baswedan. Yang pada intinya, gerakan-gerakan Jokowi itu menurut Denny Indrayana bertujuan untuk menjegal Anies Baswedan ikut Pilpres 2024. "Itu sebabnya saya berkirim surat kepada Mega Megawati Soekatnoputri untuk mengingatkan petugas partainya di Istana, jangan gunakan tangan kuasa untuk cawe-cawe merusak konstitusi bernegara," tulis Denny Indrayana dalam tulisannya berjudul 'Awas, Krisis Konstitusi di Depan Mata!'. Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai sebenarnya permintaan Denny Indrayana dapat dilihat sebagai sebuah aspirasi politik yang disampaikan kepada DPR. Di mana DPR memang memiliki hak angket untuk mengusulkan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.' Makzulkan Presiden Tak Boleh Hanya dengan Sangkaan Politis Fahri mengatakan impeachment kepada Jokowi pada hakikatnya tidak mudah serta sangat rumit. Menurut dia, memakzulkan presiden atau wakil presiden sengaja dibuat berat dan rumit dengan melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi MK serta MPR. "Sehingga secara akademik dapat dikatan bahwa pemakzulan atau impeachment adalah extraordinary political event di dalam sistem presidensil," ujar Fahri kepada Fahri mengatakan, pemakzulan dalam pemerintahan sistem presidensialisme ditekankan agar seorang kepala negara hanya boleh di berhentikan dengan alasan hukum, dan tidak boleh dengan sangkaan secara politis. "Apalagi jika melihat konfigurasi politik yang ada di parlemen saat ini, kelihatannya tidak mudah, apalagi secara hukum desain kelembagaan impeachment sengaja dibuat agar tidak mudah seorang kepala negara di jatuhkan," jelas Fahri Bachmid. Fahri mengatakan, DPR dapat mengusulkan pemakzulan terhadap presiden jika memang terbukti adanya dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, yang berisi 'Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden'. Jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti yang disebutkan dalam undang-undang, maka usul pemberhentian itu dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Pengajuan permintaan DPR kepada MK pun hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR di parlemen. Kemudian ketika proses itu harus berakhir di MPR, maka mekanisme pengambilan keputusan pemberhentian presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Dalam rapat itu presiden juga bakal diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR. Mekanisme Pemakzulan Terhadap Presiden Secara rinci, proses pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden terdapat dalam Pasal 7B UUD 1945, yang berbunyi 1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. "Dengan demikian saya berpendapat biarlah wacana yang dilontarkan oleh Prof Denny Indrayana secara akademik dapat dimaknai sebagai academic discourse dan secara politik agar anggota DPR RI menyikapinya sesuai kewenangan konstitusional yang ada, tetapi secara politis saya berpendapat not easy and complicated," pungkas Fahri Bachmid. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menganggap usulan Denny Indrayana untuk memakzulkan Jokowi hanyalah candaan. "Denny itu bercanda, kepemimpinan yang kepuasan rakyatnya tinggi dan relatif tanpa skandal politik mau dimakzulkan, gimana caranya?," kata Faldo kepada "Yang kepuasannya rendah dan penuh skandal politik saha di masa lalu tidak dimakzulkan kok. Jadi saya tidak paham logika hukum politiknya Denny," lanjutnya. Namun, kata Faldo, meski tak masuk akal namun usulan Denny Indrayana sebagai pakar hukum harus dihormati. "Kalau mau lempar-lempar untuk keributan sih sudah berhasil," ujarnya. Sementara Menko Polhukam Mahfud Md menilai bahwa isu ini tak penting untuk dibahas. "Nggak menarik untuk dibahas kalau saya. Nggak ada urgensinya," ujar Mahfud Denny Indrayana kepada Jokowi Berlebihan? Pengamat Politik Adi Prayitno menilai sangkaan terhadap Jokowi untuk menjegal Anies Baswedan dari kontestasi Pilpres 2024 berlebihan. Sebab, bukti-bukti yang disodorkan Denny Indrayana dalam surat terbukanya sangat sumir. "Kabar soal penjegalan Anies ini sebenarnya kalau mau jujur hanya sebatas konsumsi elit. Rakyat biasa ini kan tidak tahu apapun soal isu penjegalan. Karenanya publik ingin tahu apa sebenarnya parameter yang dijadikan sebagai ukuran bahwa Anies itu dijegal, itu nggak kelihatan," kata Adi kepada Misalnya, kata Adi, kasasi yang dilakukan Moeldoko terhadap Partai Demokrat dijadikan acuan bahwa Anies akan dijegal pun dirasa sangat berlebihan. Sebab, kasus Moeldoko bersengketa dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ini terjadi pada Maret 2021, jauh sebelum Nasdem mengumumkan Anies Baswedan sebagai calon presiden. "Jauh hari sebelum Anies diumumkan sebagai kandidat capres, dan itu terjadi 2 tahun yang lalu. Itu yang saya sebut berlebihan," ujarnya. Kemudian, kata Adi, jika penjegalan Anies karena PKS atau Demokrat digoda keluar dari Koalisi Perubahan juga berlebihan. Sebab, hal itu merupakan upaya melakukan lobi-lobi kerjasama yang biasa dilakukan partai politik lain. "PKB saja dirayu sama Golkar gitu ya, karena Golkar sedang mencari teman politik juga untuk maju di 2024, tapi tidak ada yang bilang bahwa Prabowo akan dijegal," kata dia. Atau misalnya, saat PPP keluar koalisi dan mendukung PDIP tidak ada yang mengatakan Airlangga Hartarto dijegal. "Jadi indikasi penjegalannya harus jelas, itu yang sebenarnya ditunggu oleh publik," ujar Adi. Mustahil Makzulkan Jokowi Peneliti Utama di Pusat Riset Politik BRIN Firman Noor menilai bahwa sebenarnya Denny Indrayana sendiri memahami mustahil untuk memakzulkan Jokowi, mengingat konstelasi politik saat ini. Di mana semua pihak termasuk partai politik dan DPR ingin agar situasi kondusif jelang Pemilu 2024. Namun, kata dia, apa yang dilakukan oleh Denny Indrayana ini merupakan pelajaran yang baik agar Presiden Jokowi lebih berhati-hati dalam melakukan manuver politik. "Dia merasa ini merupakan salah satu tanggungjawab dia sebagai warga negara untuk menyampaikan haknya untuk didengar dan diperhatikan oleh DPR, sehingga setiap orang menjadi lebih paham. Ini kan memang tertutup selama ini dan nanti akan dibiarkan begitu saja, selesai begitu saja, tapi kelihatannya Deni ini ingin ada proses lebih lanjut. Saya kira itu hak warga negara bagi seorang Deni dan kita lihat nanti bagaimana respon DPR yang kelihatannya saya kira tidak semudah itu melakukan proses ini," tandas Firman.

4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil - adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil

- Pemerintahan Indonesia diselenggarakan dalam bentuk republik yang dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh wakil Presiden. Tidak hanya dibantu wakil Presiden, penyelenggaraan pemerintahan Indonesia juga dibantu oleh beberapa lembaga, salah satunya Mahkamah Sri Darmadi dalam jurnalKedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia 2012, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitudi berada di ibukota Indonesia yaitu Jakarta. Mahkamah konstitusi mengawal konstitusi dengan cara melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka sehingga hukum dapat ditegakan seadil mungkin. Baca juga Kejaksaan Republik Indonesia Peran, Tugas, Wewenang dan Fungsinya Miftakhul Huda dari jurnal “Ultra Petita” dalam Pengujian Undang-Undang 2007 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang sederajat dengan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan bekerja sama untuk membangun pemerintahan Indonesia yang adil sesuai dengan konstitusi. Tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Bab III pasal 10 yaitu Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945 Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945 Memutuskan pembubaran partai politik Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Baca juga Perbedaan Wewenang MA dan MK Dugaan pelanggaran tersebut dapat berupa tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, perbuatan tercela, tindakan kriminal seperti penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan juga tindak pidana berat lainnya yang diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun. Dalam menunaikan kewenangan dan menegakan keadilan sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara, pejabat pemerintahan, serta warga negara untuk memberikan keterangan. Keterangan tersebut dapat berupa lisan maupun tulisan yang menyangkut suatu perkara. Mahkamah Konstitusi memandangan semua lembaga negara dalam kedudukan yang sama. Semua lembaga negara bisa diperiksa, diadili, dan dijaga keseimbangannya agar penyelenggaraan negara tetap adil. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Malaikatyang bertugas memeriksa amal perbuatan baik dan mengajukan pertanyaan kepada manusia di alam kubur adalah Yang bertugas memeriksa, mengadili, memutuskan pendapat dpr tentang presiden dan wakil presiden yang melanggar hukum adalah yang bertugas memeriksa,mengadili memutuskan pendapat DPR tentangpresiden dan wakil presiden yang

- Tugas dan wewenang lembaga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang atau UU. Lembaga tinggi negara sesudah amandemen adalah presiden dan wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR, Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Dewan Perwakilan Daerah DPD, Mahkamah Agung MA, Mahkamah Konstitusi MK, Komisi Yudisial KY, Badan Pemeriksa Keuangan BPK.Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, antara satu lembaga negara dengan lembaga lainnya saling bekerja sama dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip pengawasan dan keseimbangan atau check and balances. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen dalam kurun waktu 1999 - 2002. Perubahan ini secara otomatis juga memengaruhi hubungan kinerja antarlembaga. Berikut hubungan antarlembaga negara menurut UUD 1945 Hubungan antara MPR, Presiden, DPR, dan MK Hubungan antara MPR, presiden, DPR, dan MK terlihat dalam proses pemberhentian presiden dan wakil presiden. Baca juga Johan Budi Akui Cara Komunikasi Pimpinan KPK Pengaruhi Hubungan Antarlembaga Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan MPR dalam masa jabatannya menurut UUD atas usul DPR. Ini terjadi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindakan pidana berat, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Kemudian MPR meminta kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diteruskan ke MPR. MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan, minimal dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir. Hubungan antara DPR dan Presiden Hubungan antar DPR Dan presiden terlihat ketika Rancangan Undang-Undang atau RUU dibahas bersama oleh DPR dan presiden. Jika tidak ada persetujuan bersama, maka RUU tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Presiden mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang atau UU. Dalam keadaan genting, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU dengan persetujuan DPR. Hubungan antara DPR dan DPD Hubungan antara DPR dan DPD dapat dilihat ketika DPD mengajuka RUU kepada DPR. DPD mengajukan RUU yang berkaitan dengan oronomi daerah, hubungan pusat daerah, serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD ikut membahas RUU tersebut dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang telah juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas pajak, pendidikan, dan agama. Baca juga Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945 Hubungan antara MPR dan DPD Hubungan antara MPR dan DPD dilihat dari keanggotaannya, anggota DPD merupakan bagian dari anggota MPR. Melalui wewenang DPD, MPR dapat mengontrol pembuatan UU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, serta perimbangan pusat dan daerah agar tidak menyimpang dari UUD. Hubungan antara BPK dan DPR Hubungan antara BPK dan DPR tampak ketika BPK memeriksa tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR. BPK memiliki hak untuk meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap instansi pemerintah. Hubungan antara MA, DPR, dan Presiden Hubungan antara MA, DPR, dan presiden dapat dilihat dalam pengangkatan calon hakim agung MA. Calon hakim agung MA diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR. Kemudian dilanjutkan untuk ditetapkan oleh presiden. Baca juga Perubahan dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 Hubungan antara MK, MA, dan DPR Hubungan antara MK, MA, dan DPR terlihat dalam hal pemberian putusan atas pendapat DPR terkait pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden. Anggota MK terdiri dari sembilan orang dan ditetapkan oleh presiden, tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang diajukan oleh presiden. Referensi Darmawan, Ikhsan. 2015. Mengenal Ilmu Politik. Jakarta Penerbit Buku Kompas Huda, Ni'matul. 2007. Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta UII Press Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan Amandemen Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Yangbertugas memeriksa, mengadili, memutuskan pendapat DPR tentang Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar hukum adalah A. DPA B. MPR C. DPR D. Mahkamah Agung E. Mahkamah Konstitusi 12. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan semua manusia secara sama dimuka hukum. - Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Agung atau MA. Kedudukan MK dan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sederajat, seperti tercantum dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945.Dilansir dari laman resmi, MK merupakan lembaga negara yang baru didirikan pada 13 Agustus 2003. Kehadiran MK di Indonesia sebagai bentuk adopsi dari Constitutional Court dalam amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 UUD 1945 pada 2001. Baca juga Tugas dan Wewenang MA Lantas, apa saja tugas MK?Tugas MK Pada dasarnya, tugas MK adalah sebagai pengawal dan penafsir konstitusi RI, yakni UUD NRI 1945. Hal tersebut sebagaimana menurut Ahmad Syahrizal dalam buku Peradilan Konstitusi Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif 2006. Adapun tugas MK atau Mahkamah Konstitusi, tertuang dalam Pasal 24C ayat 1 UUD NRI 1945, antara lain Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum pemilu. Baca juga Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK Selain itu, Pasal 24C ayat 2 UUD NRI 1945 juga menyebutkan tugas MK, yakni wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar. Tugas tersebut serupa dalam Pasal 7B ayat 1 UUD NRI, yaitu MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dilansirdari Encyclopedia Britannica, yang bertugas memeriksa, mengadili, memutuskan pendapat dpr tentang presiden dan wakil presiden yang melanggar hukum adalah mahkamah konstitusi. Next Memutuskan sengketa kewenangan antarlembaga negara E. Yang bertugas memeriksa, mengadili, menetapkan pendapat dewan perwakilan rakyat perihal Presiden dan Wapres yang melanggar aturan adalah ... a. DPA b. MPR c. DPR d. Mahkamah Agung e. Mahkamah Konstitusi Jawaban KONSTITUSI MK . 146 325 188 418 41 14 62 190

yang bertugas memeriksa mengadili memutuskan pendapat dpr